Breaking News

Media Asing Sorot Jokowi Larang Medsos Jadi Ecommerce

 


Jakarta,  reporter.web.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas (ratas) di Istana Negara dengan para menteri pada hari ini, Senin (25/9/2023). Salah satu yang dibahas terkait revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini menyusul kehebohan soal TikTok Shop yang disebut 'membunuh' UMKM lokal karena banyak menjajakan barang impor dengan harga murah.

Pembahasan soal revisi Permendag 50 Tahun 2020 ini turut disorot media asing. AFP menyebut pengguna TikTok di Indonesia menghabiskan duit paling banyak untuk berbelanja di platform TikTok Shop, dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara selama setahun terakhir.

Sejak peluncurannya pada 2021 lalu, TikTok Shop telah tumbuh pesat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pangsa pasar regionalnya meningkat dan sudah ada jutaan penjual yang berbisnis via platform tersebut.

Selama beberapa pekan terakhir, AFP menyebut beberapa pejabat pemerintah telah mengusulkan pemisahan antara media sosial dengan e-commerce. Hal ini untuk menciptakan playing field setara dengan platform e-commerce yang berdiri tunggal.

"Kami baru saja memutuskan dalam rapat tentang media sosial yang digunakan sebagai e-commerce. Besok, hasilnya akan keluar," kata Jokowi dalam sebuah video yang dikutip oleh AFP.

"Payung besar dari regulasi yang mengatur transformasi digital harus dibuat holistik. Dengan begitu, perkembangan teknologi akan menciptakan ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada," Jokowi menambahkan.

Reuters mengatakan Jokowi tak menyebut secara spesifik perusahaan yang ditargetkan oleh revisi Permendag 50 Tahun 2023. AFP dan Reuters meminta konfirmasi ke TikTok terkait hal ini, namun belum menerima jawaban.

AFP mengatakan dalam pernyataannya TikTok bulan lalu, raksasa China itu mengatakan Indonesia harus menyediakan playing field yang adil.

TikTok menyebut regulasi baru dari pemerintah akan berdampak buruk pada para penjual dan konsumen yang selama ini bertransaksi di TikTok Shop.

Menteri Jokowi Buka Suara

Ditemui usai ratas, Mendag Zulkifli mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya televisi atau radio.

Platform media sosial, tegasnya, tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.

Selain itu, pemerintah akan mengatur soal penggunaan data di media sosial dan ecommerce. Perusahaan tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda sehingga menjadi "penguasa algoritma."

"Jadi harus dipisah. sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Seirama dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan iklim bisnis harus diatur agar adil.

"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade tapi fair trade. perdagangan yang adil," kata Budi Arie.

"Negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah kita klenger," ia menambahkan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki pun memberikan bocoran bahwa sudah banyak platform media sosial yang mengantre untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dengan adanya aturan baru dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, akan makin jelas apa yang boleh dan dilarang.

Jadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dari e-commerce," ujarnya.

Selain pelarangan soal media sosial berperan ganda jadi e-commerce, revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur soal kebijakan impor produk asing yang dijajakan di e-commerce hingga pelarangan e-commerce sebagai produsen ritel.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini