Jakarta,  reporter.web.id - Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPU mengatakan PSI harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (25/9/2023).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017," lanjutnya.

Baca artikel detiknews, "Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU: Harus Daftar Ubah Kepengurusan ke Kemenkumham" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6950714/kaesang-jadi-ketum-psi-kpu-harus-daftar-ubah-kepengurusan-ke-kemenkumham.

Berikut bunyi Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik:

Pasal 21

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Pasal 23

(1) Pemohon yang telah memiliki hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi Format Perubahan
Kepengurusan Partai Politik.
(2) Perubahan kepengurusan Partai Politik dapat berupa:
a. perubahan kepengurusan yang dihasilkan oleh musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik; dan
b. perubahan kepengurusan yang dihasilkan selain berdasarkan hasil diluar musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(3) Format Perubahan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. data pemohon;
b. data isian; dan
c. dokumen persyaratan.

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan Partai Politik.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.

Idham mengatakan setelah melakukan perubahan data, barulah PSI melakukan pemutakhiran data di KPU. Pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL. Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022," ujarnya.

Baca juga:
Cak Imin soal Kaesang Jadi Ketum PSI: Akan Ubah Konstelasi Politik
Berikut bunyi Pasal 146 Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan:

Pasal 146
(1) Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

(2) Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. keanggotaan Partai Politik; dan
d. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.

(4) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. secara berkala; dan
b. berdasarkan permintaan Partai Politik.

(5) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

(6) Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.

(7) Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.(read.al)