Breaking News

Diprotes Siswa SD, Gerai Mie Gacoan di Kediri Disegel Satpol PP

   


 reporter.web.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri ditutup sementara oleh Satpol PP, Rabu (27/09/2023). Penutupan tersebut usai adanya keluhan dari sekolah dasar yang ada di sebelah restoran tersebut.

Siswa SDN Banjaran 4, Kota Kediri mengeluhkan waktu belajarnya terganggu karena bising. Bahkan, guru sampai menggunakan pengeras suara untuk menjelaskan pelajaran kepada para siswa.

Suara bising yang bersumber dari exhaust atau lubang uap milik gerai Mie Gacoan menganggu proses belajar mengajar.

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Banjaran Malik, ada empat ruang kelas yang terganggu, yakni kelas 5a, 5b, kelas 3 dan kelas 2b. "Sangat bising. Sehingga guru harus lebih ekstra, saat memberikan materi. Dampaknya ada di beberapa kelas," 

Dinas PUPR Kota Kediri telah melakukan pengujian. Hasilnya, kebisingan mencapai batas aturan yang ditentukan Menteri LH Nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Tingkat kebisingan di tiga ruangan kelas tersebut, yakni kelas 5b mencapai 61,1 db saat exhaust menyala, kelas 63,2 db, dan ruang guru 63,5 db

Selain itu, Malik juga menyampaikan, suasana di dalam kelas jadi lebih gerah atau panas.

LSM Rakyat Muda Bersatu juga sempat menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Kediri. Mereka ditemui Dinas Pendidikan, DPMTSP dan satpol PP. "Dampaknya sangat luar biasa. Pemkot Kediri harus mengambil sikap tegas," ujar koordinator aksi Saiful Iskak.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dia mengungkapkan ada dua hal yang menjadi dasar untuk menutup gerai tersebut, yakni polusi suara dan juga syarat perizinan belum terpenuhi.

"Berdasarkan rekomendasi dari DPMTSP, belum melengkapi izin yang dipersyaratkan. Gerai ini tidak kooperatif dalam melakukan usaha dan perizinannya. Juga ada dampak sosial yang belum dibenahi. Kita tutup sementara operasionalnya," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto menambahkan, selain harus memenuhi izin yang disyaratkan, pihak gerai akan diminta untuk melakukan pembenahan exhaust. "Kalau cepat diurus (ijinnya) akan kembali cepat dibuka. Kalau lama ya lama," jelasnya.

Pihak Mie Gacoan PK Bangsa melalui staf humas, legal dan social issue Endi Budi mengungkapkan akan segera membenahi exhaust dan melengkapi izinnya.

Mie Gacoan sendiri berada dalam naungan PT Pesta Pora Abadi. "Untuk exhaust rencananya akan kita tinggikan dan kita buang di atas atap kita. Supaya tidak menggangu belajar," katanya.(read.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini