Breaking News

Biaya PTSL di Desa Semen Jauh Lebih Mahal di Atas Standar, Kades Semen Tidak Mau Jelaskan Karena Repot

 



Kediri,  reporter.web.id - Biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri mencapai Rp 700 ribu. Jumlah ini 4 kali lipat lebih mahal dari biaya standar yang ditentukan pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang hanya sebesar Rp 150.000

 
Saat konfirmasi perihal biaya PTSL yang jauh lebih mahal di atas standar tersebut, Kades Semen, Mat Hasyim tidak mau memberikan penjelasan. Mat Hasyim beralasan masih repot karena banyak acara.


 Penolakan Kades Semen Mat Hasyim ini sama seperti sebelumnya, saat dikonfirmasi Jurnalis Koranmemo Grub ke Kantor Desa Semen ia terkesan selalu menghindar. Saat itu alasannya masih sibuk mengurusi rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI alias kegiatan agustusan.

 
Biaya PTSL di Desa Semen yang jauh dari standar ini bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. 

Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili  di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.
 
Salah satu penerima manfaat program PTSL di Desa Semen berinisial LG mengaku saat mengambil sertifikat tanah di Balai Desa Semen pada awal Agustus 2023, dia membayar Rp 800 ribu tanpa diberi penjelasan rincian penggunaan biaya tersebut.

“ya sebenarnya 700 ribu, berhubung saya tinggal di luar Kabupaten Kediri tambah 100 ribu,” ujar pria berkumis ini, Sabtu (12/8/2023), sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

LG mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar wilayah Desa Semen tambah Rp 100 ribu. Namun dirinya tetap membayarnya daripada harus mengurus pribadi ke notaris.

“hubungannya apa dengan tempat domisili saya, kalau luar Kabupaten Kediri menjadi tambah biayanya, dasarnya apa dan untuk apa biaya tambahan itu” lanjut LG.

LG berandai-andai bila pemilik tanah yang ikut program PTSL di Desa Semen yang domisilinya di luar Kabupaten Kediri jumlahnya 200 orang saja, sudah bisa dihitung berapa jumlah uang yang terkumpul.

“saya juga tidak tahu, tambahan 100 ribu itu larinya kemana, wong rincian penggunaan saja tidak dikasih,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, anggaran program PTSL yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, untuk kategori V meliputi wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.(read.al) 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini