Breaking News

Argumentasi Lemah, Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

  


Jakarta,  reporter.web.id -- Salah satu pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/9).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (26/9).

Hite mengungkap alasannya menarik permohonannya itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama," ujar Hite.

"Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?" kata Saldi.

"Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," timpal Marson.

Oleh karena itu, Saldi menyampaikan permohonan pencabutan uji materiil yang dimintakan para pemohon bakal dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini," ujarnya.

Berdasarkan data di laman MK, perkara tersebut bakal kembali disidangkan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, pada 2 Oktober 2023 mendatang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 tahun".

Pada sidang sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon untuk memberikan alasan yang kuat mengenai alasan permohonan.

Selain itu, Arief juga menanyakan usia minimal 30 tahun yang tertuang dalam petitum para pemohon.

"Di dalam petitum yang konstitusional itu usianya 30 tahun bagi presiden dan wakil presiden. Kenapa angka 30 yang anda pilih? Padahal ada permohonan yang meminta 35 tahun, ada yang meminta 25 tahun, ada yang meminta 17 tahun. Berarti kalau berdasar itu maka saudara kira-kira bisa menganalisis kenapa anda memilih 30?. Nah itu yang harus anda jelaskan di dalam posita," kata Arief dalam persidangan, Rabu (13/9).

Senada, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul juga menilai perlu ada alasan yang kuat kenapa pemohon memilih usia 30 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres.

Selain itu, Manahan juga meminta pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan berdasarkan Peraturan MK.

Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk meninjau kembali petitum yang diajukan.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini