Breaking News

Apa Itu KY? Ini Pengertian, Tugas, dan Wewenang Komisi Yudisial

  


Jakarta,  reporter.web.id – Komisi Yudisial atau KY merupakan salah satu lembaga yudikatif yang ada di Indonesia selain Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). KY paling dikenal dengan perannya menyeleksi dan mengangkat hakim agung serta melakukan pengawasan terhadapnya. Lebih jelasnya mengenai KY berikut adalah pengertian, tugas, dan wewenang dari Komisi Yudisial.

Pengertian
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Wewenang
Jika merujuk pada Pasal 13 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY mempunyai wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan 

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)


Tugas
Dalam peraturan perundang-undangan ada dua pasal yang mengatur mengenai tugas KY. Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 (tidak mengalami perubahan pada UU Nomor 18 Tahun 2011) dalam rangka mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR, KY memiliki tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.


Kemudian, peraturan kedua terdapat pada Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011 KY mempunyai tugas yaitu:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan
F. mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini