Breaking News

2 Pria Asal Jombang Lukai Leher Pria di Kafe Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk

 


reporter.web.id  , NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan SA (35) dan JB (48), warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana menjelaskan, kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53), warga Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang yang terjadi di salah satu kafe di Dusun Kedungrejo Desa Warujayeng Kecamatan TanjunganomNganjuk.

"Kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama–sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores terkena pecahan botol pada leher sebelah kiri," kata Fatah Meliana didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (18/9/2023).


Dijelaskan Fatah Meliana, kedua pelaku mengaku tidak terima ditegur dan dituduh korban telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban.

"Keterangan korban tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Fatah Meliana.

Mereka bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.

Oleh karena itu, tambah Fatah Meliana, pihaknya berharap kasus itu akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan Polres Nganjuk senantiasa akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan.

"Tentunya dari kasus itu bisa diambil hikmahnya oleh masyarakat dan tidak terbawa emosi berlebihan sehingga memunculkan kasus penganiayaan," tutur Fatah Meliana. (read.al)





© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini