Breaking News

Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi Setelah Bawa Kabur Motor Curian

 


Gresik, reporter.com - Tersangka Akhmat Guwan Fidiarto (31) warga asal Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, hanya bisa pasrah usai kepergok membawa motor curian Honda Supra 125 W 2203 CC milik Jalaludin (30) warga Sangkapura Bawean di tempat parkir PT Multi Jaya Sentosa Jalan Mayjend Sungkono 58 Gresik.


Kasus pencurian motor itu bermula korban yang bernama Jalaludin yang juga karyawan PT Multi Jaya Sentosa memarkir kendaraannya. Selanjutnya, tiba-tiba tersangka menitipkan sepeda motor tersebut di rumah temannya di Desa Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang.


Tanpa ada rasa salah, tersangka akan menjual motor curian itu. Namun, belum sempat dijual tersangka diamankan polisi karena berdasarkan bukti-bukti yang ada. Motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka.


Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib menuturkan, tersangka dan barang bukti motor curian sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan.


“Modus yang dilakukan tersangka mengambil motor di tempat parkir dengan kunci ganda,” tuturnya, Kamis (3/08/2023).


Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan. Dari pengakuannya dia seorang diri saat melakukan pencurian.


“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan seorang diri. Namun, kasus ini kami kembangkan sebab tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” imbuhnya.


Kini tersangka Akhmat Guwan Fidiarto mendekam di penjara Polsek Kebomas. Warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang itu juga dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara. 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini