Breaking News

Tambang Ilegal di kawasan Kali Bladak Blitar, diduga melibatkan oknum polisi?

 

Blitar, reporter.com - Banyak aktivitas tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beroprasi di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, wilayah Polres Kota Blitar, Jawa Timur masih tetap lancar dan eksis beroperasi, tentunya masyarakat dirugikan akibat penambangan galian C jenis sirtu (pasir dan batu) ini. Aktivitas penambangan ini diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias Penambang bodong. 

Penambang galian ini juga tidak segan melakukan eksplorasi besar-besaran dan diduga melibatkan beberapa oknum anggota polri aktif dan diduga warga di luar wilayah Blitar untuk melancarkan aksinya. Diduga tambang terserbut milik Markocak, Mul (diduga oknum anggota polri aktif), Muklis, Andik Cs, dan Saiful Cs.


Diketahui penambang pasir tesebut menggunakan alat berat berupa BACKHOE/EXCAVATOR. Lalu para penambang tersebut menggunakan truk untuk mengangkut material pasir dan batu yang setiap hari berlalu-lalang di Wilayah Sumber Asri kecamatan Nglegok dan Pacuh Kota Blitar dan hal ini seolah-olah sudah menjadi pemandangan yang lazim dari hari ke hari.


Aktivitas penambangan tersebut beromsetkan 50 sampai 100rit perhari pertitik dengan besaran harga ±650.000-700.000/rit, dengan penghasilan sebesar itu sudah jelas sangat merugikan pemerintah dan masyarakat dimana aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut sudah jelas tidak membayar pajak. 


Dan aktivitas penambangan ini juga merusak insfrastruktur jalan yang di bangun menggunakan anggaran pemerintah dan berdampak pada kerusakan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar wilayah penambangan. Siapakah yang akan bertanggung jawab atas kerugian serta dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal tersbut.


Dari aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan dampak yang sangat menganggu aktivitas masyarakat seperti halnya dapat menyebabkan longsor dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara. Dimana pencemaran udara ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang galian C.


“Saya sangat khawatir mas, apabila tambang galian bodong ini terus beroperasi lama-kelamaan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor di lingkungan kami saat musim penghujan yang akan datang nanti,” katanya


Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang diduga juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).


Perlu diketahui bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia kegiatan pertambangan diatur pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliyar, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Kami berharap dengan kondisi ini, maka kami meminta aparat penegak hukum dan instansi yang terkait segera menindak lanjuti dan menindak tegas aktivitas tersebut untuk menghentikan dan menutup kegiatan penambangan ilegal di sungai Bladak, Kecamatan Nglegok – Kabupaten Blitar yang berada Wilayah Hukum POLRES Kota Blitar. (red.dn)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini