Breaking News

Sopir Tabrak Lari di Pasuruan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

 


Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat menunjukkan barang bukti kecelakaan motor.

Pasuruan, reporter.com - Seorang sopir truk bernama Nur Yahya (45) ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kecelakaan terjadi pada 23 Juli 2023 di depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.


Dijelaskan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, kecelakaan bermula saat dua sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Syifaul Jinam (22) dan Kurniawan (19) bertabrakan di jalan raya. Saat itu, Syifaul dan Kurniawan sedang berboncengan dalam satu motor.


Saat Syifaul dan Kurniawan terjatuh, truk yang dikemudikan oleh Nur Yahya melaju dan menabrak mereka. Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Nur Yahya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Nur Yahya pada 25 Juli 2023.


Nur Yahya dijerat dengan Pasal 311 jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


“Kami himbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara. Jangan sampai lalai karena bisa menimbulkan kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” himbau Bayu.


Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga dihimbau untuk tidak melarikan diri dari lokasi kejadian. Melarikan diri dari lokasi kecelakaan merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Polisi akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masa depan.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini