Breaking News

Satpol PP Sleman Tertibkan Pengamen, Anjal, dan Pengemis


Sleman, reporter.com - Keberadaan pengamen, anak jalanan (anjal) dan pengemis di beberapa ruas jalan Kabupaten Sleman dikeluhkan mengganggu akses lalu lintas warga.


Beberapa lokasi seperti simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo Sleman DIY menjadi jujugan maraknya pengamen, anjal dan pengemis. Akibatnya pengguna jalan merasa terganggu dengan keberadaan mereka.


Salah satu pengguna jalan yang kerap melintas kawasan Denggung Sleman, Endah Juliawati (39) menuturkan dipersimpangan Denggung selanjutnya Kronggahan akses jalan menjadi padat di jam-jam tertentu sehingga kemunculan pengemis, dan pengamen yang berjalan di area ini justru semakin membuat kondisi jalan makin padat dan rumit.


Senada Budiono warga Cebongan Sleman yang seringpula melewati ruas jalan tersebut menyatakan hal serupa. Beruntung Satpol PP Sleman segera menertibkan anjal, pengemis dan pengamen yang berada di tempat tempat padat arus lalu lintas kawasan Sleman.


Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman telah melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan.


Dari hasil penertiban ada 12 pengamen yang terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan.


Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.


Ia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Sri Madu menambahkan, penyidik melihat kedua belas pengamen jalanan ini sudah jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 di mana itu akan dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan.


“Kedua belas pengamen jalanan ini diajukan sidang tipiring pada hari Kamis besok (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim.


Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.


“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan dijalan dan tidak membahayakan diri sendiri, dan orang lain,” ucap Sri Madu.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini