Breaking News

Roy Mafia Gedang Surabaya Tampung Galuh Pencuri Mie


Surabaya, reporter.com - Usai bebas dari penjara, Galuh Firmansyah (26) pelaku pencurian mie instan karena lapar di Gunung Anyar Surabaya, Rabu (24/05/2023) 2 bulan lalu tidak punya tempat tinggal. Mengetahui hal itu, Roy Mafia Gedang merekrut Roy untuk menjadi bagian tim.


Satria, penasehat hukum dari Galuh menjelaskan bahwa usai keluar dari penjara, pihaknya telah berkomunikasi di tempat Galuh bekerja sebelumnya.


Namun, pihak pabrik tidak mau menerima Galuh kembali. Karena sudah tidak punya tempat tinggal, Satria lantas membawa Galuh ke rumahnya di Malang. Saat di perjalanan menuju Malang, Royhan Ni’amillah menghubungi Satria untuk mengajak Galuh bergabung ke tim Bakso Mas Roy.


“Kita tidak bisa melepaskan Galuh begitu saja. Dia kemarin mencuri karena kelaparan. Kalau dibiarkan keluar begitu saja tanpa ada kerjaan dan rumah nanti takutnya mengulangi,” ujar Satria ketika dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (02/08/2023).


Sementara itu, Roy Mafia Gedang menjelaskan bahwa ia tergerak untuk merekrut Galuh karena membaca kisahnya di berbagai media massa. Ia bertekad untuk bisa mendampingi proses hidup Galuh menjadi lebih baik. Apalagi, saat ini Galuh tidak mempunyai pekerjaan dan rumah tinggal.


“Sebelum di titik ini (jadi pengusaha), saya juga pernah kelaparan dulu. Jadi saya tau rasanya lapar ga punya uang,” kata Royhan.


Pemuda Tambaksari yang juga Owner Bakso Mas Roy itu mengatakan jika setiap orang berhak atas kesempatan kedua. Apalagi, manusia adalah tempat salah. Ia juga tidak membenarkan perilaku Galuh yang mencuri. Ia berharap agar Galuh bisa memanfaatkan kesempatan kedua yang diberi tuhan.


“Allah saja maha pemaaf. Apa yang dilakukan Galuh itu juga salah. Tapi pintu taubat selalu terbuka,” tutup Roy Mafia Gedang.


Perlu diketahui, Nama Galuh Firmansyah mencuat ke publik usai ia menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam suratnya, ia meminta maaf secara terbuka. Galuh juga menceritakan jika ia mencuri karena rasa lapar. Surat terbuka itu lantas mendapatkan perhatian publik.


Setelah ramai, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya lantas memediasi permasalahan itu. Pihak minimarket yang semula enggan berdamai dengan alasan agar Galuh jera langsung luluh. Galuh pun keluar dari penjara pada Kamis (27/07/2023) kemarin.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini