Breaking News

Ratusan Napi Rutan Sampang Diajukan Remisi HUT ke 78 Kemerdekaan RI


Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang

Sampang, reporter.com - Sebanyak 243 narapidana yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang, mendapatkan remisi khusus dalam rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Kapala sub bidang pelayanan tahanan Rutan setempat, Syaiful Rahman melalui staf registrasi, Bustanul Arifin menyatakan, bahwa untuk remisi yang diajukan sebanyak 243 orang, terdiri dari napi narkoba 67 orang, tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 orang dan kasus lainya sebanyak 174 orang.


“Khusus narkoba yakni napi yang sudah menjalani hukuman selama lima tahun atau ke atas,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).


Dari total jumlah 243 dengan rincian besaran bagi narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 69 orang , dua bulan 68 orang , tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang , lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan 1 orang.


“Dan ada napi yang langsung bebas atau RU II satu orang, karena mendapat remisi selama dua bulan sesuai dengan waktuya bebas,


Menurut dia, bagi narapidana untuk mendapatkan remisi minimal menjalani hukuman 6 bulan tahanan. Seandainya napi tersebut masuk pada bulan Juli 2023, maka tidak bisa mendapatkan remisi.


“Karena enam bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini