Breaking News

Polres Malang Tangkap 4 Tersangka Pembalakan Liar Kayu Suren

 

Malang, reporter.com - Empat orang tersangka pembalakan liar berhasil diamankan Kepolisian Resor Malang. Para pelaku ditangkap usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang, Kabupaten Malang, Senin (7/8/2023) lalu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada hari Senin, (7/8/2023).

Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan empat orang tersangka.

Para tersangka yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.

“Empat orang pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/8/2023).

Taufik menegaskan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” tuturnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. “Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya. (yog/kun)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini