Breaking News

Perusahaan PLTU Lombok Timur Lolos Dari Kepailitan



Surabaya, reporter.com - Hakim PN Surabaya Taufan Mandala mengesahkan homologasi (persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan) antara PT Graha Benua Etam (GBE) sebagai pemohon dengan PT. Lombok Energy Dynamics (LED) selaku termohon. Perusahaan yang menjadi pemasok listrik di Mandalika inipun sudah bisa beroperasi kembali.


Dengan disahkannya homologasi tersebut, otomatis perusahaan yang bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini berhasil meloloskan diri dari kepailitan.


Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan, disahkannya homologasi antara PT GBE dengan PT LED lantaran beberapa kreditur lain termasuk kreditur konkuren dan kreditur separatis membuat kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian.


Proses perdamaian itu terjadi setelah para kreditur baik konkuren maupun separatis melakukan voting. Hasilnya 100 persen kreditur separatis dan 95 persen kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT. LED.


” Karena kesepakatan untuk berdamai itu sudah quorum, maka kesepakatan itu telah mengikat para pihak,” ujar hakim Taufan dalam putusannya.


Lombok Energy Dynamics


PT Lombok Energy Dynamics (LED) yang sudah bisa beroperasi lagi setelah lolos dari kepailitan

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum termohon mengucap syukur atas disahkannya perdamaian yang diajukan PT. LED.


Pengurus ikatan alumni Ubaya ini menyatakan bahwa di perkara ini, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Dengan adanya perjanjian perdamaian itu, mengikat masing-masing pihak baik debitur maupun kreditur.


“PT. LED merupakan tulang punggung pasokan listrik untuk seluruh masyarakat di Pulau Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok,” ujar Johanes Dipa.


Sebagai perusahaan listrik terbesar untuk wilayah NTB, lanjut Johanes Dipa, PT. LED menjadi pemasok listrik untuk Mandalika.


Dengan dibacakannya homologasi dan disepakatinya proposal perdamaian, maka PT. LED sekarang sudah bisa menjalankan kembali operasional perusahaan, seperti sedia kala.


“Selanjutnya, harapan kami bisa melaksanakan isi proposal perdamaian tersebut dengan sebaik mungkin,” ungkap Johanes Dipa.


Advokat dan juga kurator ini juga menyatakan, proposal perdamaian PT. LED yang disetujui 100 persen kreditur separatis dan 95 persen kreditur konkuren ini disusun bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta.


“Proposal perdamaian yang kami tawarkan ke para kreditur itu disusun financial advisor atau perusahaan jasa konsultan keuangan berpengalaman, dalam hal ini Helios Capital,” kata Johanes Dipa.


Semua isi proposal perdamaian yang ditawarkan PT. LED itu, lanjut Johanes Dipa, bisa dipertanggung jawabkan, terukur berdasarkan keilmuan dan penjelasan yang ilmiah.


Dan dengan disetujuinya proposal perdamaian itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa PT. LED saat ini telah lepas dari unsur kepailitan.


Yang perlu digaris bawahi, sambung Johanes Dipa, bahwa proposal perdamaian yang telah ditawarkan PT. LED dan mendapat persetujuan para krediturnya itu telah memuaskan semua pihak.


“Ketika dilakukan voting, maka suara yang masuk telah quorum dan jumlahnya telah melebihi sebagaimana ditentukan undang-undang,” papar Johanes Dipa.


Dengan melihat banyaknya kreditur yang menyetujui dilakukannya perdamaian, sebagaimana dituangkan dalam proposal perdamaian itu, menurut Johanes Dipa, hal tersebut menjadi sebuah keyakinan untuk para kreditur bahwa proposal perdamaian yang ditawarkan itu akan bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai kondisi debitur saat ini.


PLN sebagai salah satu kreditur yang juga mendaftarkan tagihannya, juga dapat menerima proposal perdamaian yang diajukan PT. LED sehingga penyelesaian tagihan PLN itu akan diselesaikan berdasarkan skema pembayaran yang telah diatur didalam proposal perdamaian.


Johanes Dipa juga berharap, sebagai satu-satunya perusahaan PLTU di Lombok yang menghasilkan listrik dan menjualnya kepada PLN, PT. LED sangat menggantungkan pendapatannya dari pembayaran PLN.


Oleh karena itu, PLTU Lombok Timur sangat berharap supaya PLN tidak terlambat dalam melakukan pembayaran, maka hal itu akan berdampak kepada pelaksanaan proposal perdamaian yang telah disepakati bersama. 


(Red*Tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini