Breaking News

Pemprov DKI Larang ASN Mudik-Keluyuran Selama WFH 50%

                          

                               

Jakarta, reporter.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memantau pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil di lingkungan kerjanya. Pemprov melarang ASN mudik selama WFH.

"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menerangkan pengawasan dilakukan dengan cara mewajibkan ASN mengisi absensi secara mobile. Apabila ada pegawai yang kedapatan keluyuran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

Etty menuturkan, pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

"Sebelum ada rencana ini (KTT ASEAN dan polusi) sudah ada rencana MenPAN bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi sekali momen ada tiga yang dilaksanakan," jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga mengimbau agar para ASN datang ke kantor dengan menumpangi kendaraan umum demi menekan polusi udara.

"Kita harus ada upaya, sekecil apa pun sumbangannya, nanti akan jadi besar. Jadi tidak hanya ASN, tapi ada surat edaran dari MenPAN, seruan gubernur juga ada untuk arahan ini juga," ucapnya. (red.dn)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini