Breaking News

Pejabat Baharkam Polri Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat karena Pakai Sabu

 

Jakartareporter.com - Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto, pejabat Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri yang memakai narkoba jenis sabu, resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri, Senin, 21 Agustus 2023.

Kombes Yulius Bambang Karyanto merupakan anak buah Kepala Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Fadil Imran. Sebelumnya dia menjabat Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri. Setelah tertangkap kasus narkoba, ia dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma oleh Kapolri pada 26 Februari 2023.

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterengan resmi, Senin, 21 Agustus 2023.

Adapun perangkat komisi sidang yang mengadili, yakni Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombong (Wakil Inspektur Pengawasan Umum),  Wakil Ketua Komisi Brigadir Jenderal Agus Wijayanto (Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri), Anggota Komisi Kombes Sakeus Ginting (Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri), Anggota Komisi Kombes Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi Kombes Restawaty Tampubolon (Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divpropam Polri).

Adapun pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

“Sdr YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan. 

Kombes Yulis Bambang Karyanto ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023. Saat ditangkap, Yulius sedang bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita dua klip plastik berisi 0,5 gram dan 0,6 gram sabu.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang, mengatakan Yulius ditangkap ketika menggunakan sabu yang kedua kalinya.

"Hanya pengguna saja, hasil pemeriksaan baru beberapa kali pakai saja. Kalau yang kita periksa sih dua kali pakai," ujar Andi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.

Selain Kombes Yulius, status tersangka dijerat juga kepada Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode Alias Bodonk. Lalu ada saksi bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang merupakan pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi.(red.dn)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini