Breaking News

Bupati Tuban Serahkan SK PPPK Kepada 624 Orang

 



                                    


Tuban, kabarreskrim.co.id - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serahkan dokumen Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Teknis tahun 2022 Kabupaten Tuban sebanyak 624 orang.


Adapun penerima SK PPPK formasi tahun 2022 Kabupaten Tuban terdiri atas 527 formasi guru dan 97 formasi tenaga teknis.


Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, penyerahan SK menjadi momen yang berharga, sehingga harus dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalitas aparatur Pemkab Tuban.


“Capaian yang ditorehkan menjadi hasil atas ikhtiar selama ini, saya menyampaikan selamat kepada bapak, ibu dan saudara sekalian,” ucap Bupati Tuban.


Mas Lindra sapanya menyampaikan, seluruh proses rekruitmen dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab serta formasi yang lolos PPPK dituntut untuk memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan di Kabupaten Tuban.


“Diharapkan muncul gagasan dan inovasi baru dalam menyokong peningkatan layanan publik, pendidikan, maupun roda pemerintahan di Tuban,” tegas dia.


Selain itu, Lindra meminta kontribusi dan karya nyata seluruh ASN yang dapat diwujudkan tidak hanya berupa bangunan, namun juga program pembangunan maupun sistem kerja yang efektif dan efisien.


“Pesan saya seluruh PPPK secepatnya melakukan penyesuaian di unitnya. Tiap tugas yang diamanatkan harus dijalankan dengan sepenuh hati, sebab amanat yang telah diemban akan menjadi tanggung jawab kepada Tuhan karenanya jadikan ini sebagai ladang amal ibadah,” kata dia.


Sementara itu, salah satu PPPK yang ditugaskan di Diskominfo-SP Tuban, Moh. Agus Habibullah merasa bersyukur karena dapat menerima lampiran SK Pengangkatan. Ia berharap kepada para honorer lain segera mendapatkan kabar baik perihal pengadaan PPPK pada tahun ini.


“Saya berdoa semoga teman seperjuangan segera mendapatkan peningkatan kesejahteraan, amin,” pungkasnya.


(Red*Efr) 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini