Breaking News

Angkut Ratusan Bal Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Sumenep Dijebloskan ke Penjara


Tersangka Ya'qub asal Sumenep Madura saat yang dijebloskan ke tahanan Kejari Lamongan.

Lamongan, reporter.com - Ya’qub (37), warga asal Dusun Sema Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan gegara mengangkut ratusan bal rokok tanpa pita cukai, Kamis (3/8/2023).


Ya’qub harus rela mendekam di Lapas kelas II B Lamongan atas pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Kala itu, ratusan barang rokok tanpa pita cukai diangkut oleh tersangka Ya’qub menggunakan Toyota Avanza warna hitam bernopol B 1755 NOV.


Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Kejari Lamongan MHD. Fadly Arby mengatakan bahwa penahanan tersangka ini dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 564/M.5.36/ Ft.3/08/2023 tertanggal 3 Agustus.


“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait Tindak Pidana di bidang Cukai,” ujar Fadly Arby, Kamis (3/8/2023).


Fadly Arby juga menjelaskan, tersangka ditangkap oleh petugas dari Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur saat melintas di Jalan Raya Gresik – Lamongan, tepatnya saat berada di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.


“Tersangka ditangkap karena mengangkut 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold dan 80 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai,” paparnya


Menurut Fadly, berdasarkan pengakuan pelaku, rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut ia dapatkan dari seorang berinisial D dan rencananya hendak dikirim kepada seseorang di Indramayu, Jawa Barat.


“Total kerugian negara atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan tersangka ini adalah sebesar Rp 212.742.000 ditambah Rp 39.509.910. Jadi total keseluruhannya adalah Rp 252.251.910,” sebut Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu.


Sebelum ditahan di sini, ungkap Fadly, tersangka lebih dulu ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Sidoarjo, sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.


“Saat ini tersangka harus ditahan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP Syarat Subyektif. Penahanan selama 20 hari itu agar tersangka tak melarikan diri, tak mengulangi perbuatannya dan tak menghilangkan atau merusak barang bukti,” jelasnya.


Lebih lanjut, Fadly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Lalu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


“Tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka adalah tindak pidana cukai, ancamannya yakni pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Total barang bukti 318.000 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai,” tegasnya.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini