Breaking News

98 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pasuruan Semester I 2023

 

Pasuruan, reporter.com - Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 98 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang semester pertama tahun 2023. Dari kasus-kasus tersebut, petugas  mengamankan 155 tersangka.


Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba terus bermunculan karena menjanjikan keuntungan bagi pelakunya.


“Tanpa bekerja susah payah, untung yang bisa didapatkan besar. Ini yang akhirnya membuat tersangka, menjadi tergiur untuk melakoninya,” ungkap Bayu.


Dari para tersangka, petugas mengamankan 1.028,50 gram ganja; 371,93 gram sabu-sabu serta obat-obatan berbahaya, sebanyak 9.341 butir.


Jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2023 memang lebih rendah dari tahun 2022, namun jumlah tersangka pada tahun 2023 lebih banyak. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba semakin berani dan tidak takut untuk ditangkap.


Kapolres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Salah satu caranya dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh peran masyarakat, untuk memberantas narkoba,” kata Bayu.


Masyarakat dapat memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline 08123456789. Informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.


Kapolres Pasuruan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Narkoba adalah barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan seseorang.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini