Breaking News

40 Bacaleg TMS di Kota Mojokerto Berasal dari 6 Parpol

 

Mojokerto, reporter.com - Setidaknya ada 40 dari 386 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Mojokerto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, sebanyak 40 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari enam Partai Politik (Parpol).

Adapun bacaleg TMS itu berasal dari parpol di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, sebanyak 40 bacaleg dinyatakan TMS karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi beberapa berkas administrasi dari sembilan persyaratan utama atau wajib. “TMS itu karena dokumen tidak lengkap dan tidak benar,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).

Masih kata Tri, mayoritas bacaleg yang diyatakan TMS terkendala dokumen persyaratan seperti ijazah SMA tidak dilegalisir, nama dalam ijazah tidak sama dengan yang bersangkutan dan surat keterangan sehat dari lembaga-lembaga yang berwenang.

“Misalnya ijazah SMA legalisir yang diunggah (aplikasi Silon), surat sehat dan surat keterangan PN bukan surat keterangan dari PN (Pengadilan Negeri). Di KPU Kota Mojokerto tidak ada bacaleg ganda internal maupun eksternal dalam tahapan hasil vermin akhir tersebut,” katanya.

Meski diakui, jika sebelumnya ada bacaleg ganda eksternal yakni bacaleg mendaftar dari parpol yang berbeda di Kota Mojokerto. Bacaleg ganda eksternal atau beda partai yang juga mendaftar di wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

“Kita ada dua (bacaleg) ganda itu di tahap pertama ketika pendaftaran terus vermin, ganda antar parpol di kota dan antar wilayah Kabupaten Mojokerto. Yang diawal itu bacaleg ganda dari PDI-P dan PAN ganda dalam Kota Mojokerto. Kalau ganda di luar kota itu PBB sama Demokrat di Kabupaten Mojokerto,” bebernya.

Sebanyak 40 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari enam parpol. Sedangkan bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu serentak 2024 di Kota Mojokerto dinyatakan 100 persen memenuhi syarat atau MS.

Daftar Bacaleg 18 parpol di Kota Mojokerto :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 bacaleg
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 bacaleg
3. Partai Golongan Karya (Golkar) 25 bacaleg
4. Partai NasDem 25 bacaleg
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) 8 Bacaleg
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 25 bacaleg
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 7 bacaleg
8. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 5 bacaleg
9. Partai Amanat Nasional (PAN) 25 bacaleg
10. Partai Demokrat 25 bacaleg
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bacaleg
12. Partai Ummat 18 bacaleg
Bacaleg MS dan TMS dari enam partai politik yaitu:
13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 23 bacaleg MS dan 2 TMS
14. Partai Buruh 13 bacaleg MS dan 6 TMS
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 7 bacaleg MS dan 1 bacaleg TMS.
16. Partai Bulan Bintang (PBB) 1 bacaleg MS dan 14 bacaleg TMS
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 13 bacaleg MS dan 12 TMS
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 20 bacaleg MS dan 5 TMS
(red.IY)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini