Breaking News

101 Bacaleg Kabupaten Mojokerto Terancam Tidak Masuk Daftar Calon Sementara


Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Mojokerto.


Mojokerto, reporter.com - Sebanyak 101 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto terancam tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Ratusan bacaleg terancam tidak masuk dalam DCS tersebut karena berkas persyaratannya belum memenuhi syarat.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, penyampaian Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg telah disampaikan parpol ke KPU Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (6/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.


“Hasil akhir Vermin dokumen persyaratan dinyatakan 580 Bacaleg memenuhi syarat dan 101 Bacaleg tidak memenuhi syarat dari total 681 Bacaleg di masa pra perbaikan. Kalau Bacalegnya hampir menyeluruh dari semua partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).


Pihaknya memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg-nya di masa pencermatan DCS. Yakni mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 maksimal pukul 16.00 WIB. Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan perbaikan bahkan pergantian Bacaleg dalam masa pencermatan tersebut.


“Jadi ada empat pintu masuk di masa pencermatan DCS yakni partai diperbolehkan melakukan pergantian Bacaleg, perpindahan Dapil (Daerah Pemilihan), pembetulan bilamana ada tanda gambar atau nomor urut nama dan alamat yang keliru. Termasuk perubahan terhadap dokumen yang dinyatakan TMS di BA hasil akhir Vermin,” jelasnya.


Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan, yakni tanggal 12-15 Agustus 2023. Kemudian menyusul penyusunan DCS pada 16-17 Agustus. Setelah rapat pleno, lanjut Arif, nantinya Bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 Agustus 2023.


“Hasil Vermin hasil pencermatan dituangkan dalam BA sebagai dasar penyusunan DCS yang kita rapat Pleno tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya. [tin/ted]


Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto :


1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 22 Bacaleg


2. Partai NasDem 2 Bacaleg


3. Partai Amanat Nasional 8 Bacaleg


4. Partai Keadilan Sejahtera 2 Bacaleg


5. Partai Persatuan Pembangunan 2 Bacaleg


6. Partai Hati Nurani Rakyat 1 Bacaleg


7. Partai Solidaritas Indonesia 2 Bacaleg


8. Partai Bulan Bintang 1 Bacaleg


Baca Juga: Copy Ijazah Legalisir Bacaleg Mojokerto Banyak Tak Terbaca


9. Partai Ummat 1 Bacaleg


10. Partai Kebangkitan Bangsa 1 Bacaleg


11. Partai Demokrat 16 Bacaleg


12. Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Bacaleg


13. Partai Golongan Karya 2 Bacaleg


14. Partai Persatuan Indonesia 9 Bacaleg


15. Partai Kebangkitan Nusantara 17 Bacaleg


16. Partai Buruh 1 Bacaleg


17. Partai Gelora 7 Bacaleg


18. Partai Garuda 6 Bacaleg


(Red*Efr)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini