Breaking News

Kronologi Penangkapan dan Fakta Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

 

Jakarta, reporter.com - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan iPhone pada Selasa (4/7).


Pelarian keduanya berakhir usai ditangkap penyidik di sebuah apartemen daerah Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum ditangkap keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut kedua pelaku sengaja berpindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah mengetahui dirinya tengah menjadi buronan polisi.


"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tuturnya, Selasa (4/7).


Imam memastikan si kembar tidak pernah keluar dari Indonesia. Ia mengatakan tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap si kembar.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total mutasi rekening milik si kembar dari puluhan rekeningnya mencapai Rp86 miliar.


Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan mutasi rekening senilai Rp86 miliar itu juga terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," jelasnya.


Selain itu, Natsir menyebut si kembar juga pernah tercatat melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta. Natsir menduga transaksi tunai itu sengaja dilakukan Rihana dan Rihani untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.


Berdasarkan hasil analisa sementara, uang ratusan juta tersebut diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya.


"Diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," jelasnya.


Polda Metro Jaya menyebut total kerugian aksi penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.


"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini