Breaking News

Kapok !!! Warga Banyuwangi Tertangkap Edarkan Sabu-sabu di Malang

Malang, reporter.com - Tim Opsnal Reserse Polres Malang menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Malang Selatan pada Senin (31/7/2023).


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial HBS (37), seorang warga dari Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.


Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa aktivitas pengedar sabu telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian setempat. Berbekal data dan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Polsek Dampit dan Polsek Ampelgading melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat tersangka beroperasi.


“Kami mendapatkan informasi yang meyakinkan tentang aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Dampit. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti yang cukup terkait dengan peredaran narkotika,” ujar Taufik.


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tersangka berinisial HBS, serta empat kantong plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sebagai sabu dengan total berat 10,33 gram. Selain itu, polisi juga menyita 2 ponsel, plastik klip kosong, pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik dari tangan tersangka.


Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,33 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 kantong kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan total berat 10,33 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” tegas Taufik.


Taufik menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi erat antara kepolisian dan informasi dari masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.


Tersangka HBS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti dapat menghadapkan tersangka pada hukuman berat karena perannya dalam peredaran narkotika.


Kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mencari keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Langkah tegas terhadap peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.


Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemui indikasi peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.


“Komitmen kami adalah memberantas narkotika, dan bantuan serta dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam mencapai tujuan ini,” pungkas Taufik.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini