Blitar, reporter.com - Keluarga Joyo Kailan di Blitar hanya bisa pasrah. Mereka sudah 2 bulan tinggal di rumah yang gelap gulita tanpa listrik karena tak mampu membayar denda geser meteran tanpa izin dari PLN.
PLN telah memutus aliran listrik di rumah keluarga Joyo
karena keluarga itu tak mampu membayar denda senilai Rp 2,7 juta atas
pelanggaran yang tidak mereka ketahui sebelumnya.
"Kami rakyat kecil bisanya pasrah masio dikuyo-kuyo
(meskipun disia-sia)," kata Kholil, cucu Joyo Kailan, Jumat (5/5/2023).
Kholil dan keluarganya sangat terkejut saat menerima surat
peringatan dari PLN tentang denda yang harus dibayar gegara pelanggaran geser
meteran yang tidak dia ketahui.
"Saya kaget begitu menerima surat peringatan disuruh
bayar denda Rp 2.749.589. Wong rumah saja dibantu pemerintah kok diminta bayar
segitu besar. Kami ndak mampu," ujarnya.
Imbas ketidakmampuan membayar denda itu, PLN memutus aliran
listrik di rumah Joyo. Sehingga selama 2 bulan terakhir rumah Kakek Joyo gelap
gulita.
Kholil mengatakan dirinya dan keluarganya tidak tahu soal
pelanggaran menggeser meteran dengan sanksi denda yang mencapai jutaan rupiah.
Apalagi menurut Kholil, yang berinisiatif untuk menggeser
lokasi meteran di rumah kakeknya yang ambruk itu juga petugas PLN sendiri.
"Kalau tahu didenda begitu, saya biarkan saja meteran
milik PLN itu rusak kena hujan. Wong saya ini niatnya menyelamatkan aset PLN.
Saya juga prosedural lewat telepon call center 123. Kalau buntutnya seperti
ini, mending diputus dari dulu nggak apa-apa," ujarnya.
Apa yang dialami keluarga Joyo bermula 3 tahun lalu. Saat
itu rumah keluarga Joyo Kailan roboh karena lapuk termakan usia. Tembok tempat
meteran listrik turut roboh sehingga meteran KWH milik PLN itu kehujanan dan
membahayakan keluarga.
Kala rumah itu roboh, cucuJoyo bernamaKholil menghubungi
call centerPLN 123. PetugasPLN datang. Kepada petugas, cucu Joyo mengatakan
bahwa rumah yang roboh itu akan segera dibangun menunggu program bedah rumah
dari Pemerintah Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar.
Melihat kondisi meteran KWH itu, petugas PLN pun memindahkan
meteran listrik itu sekitar tiga meter di lokasi yang beratap sehingga tidak
terkena air hujan.
"Saat itu petugas bilang pokok aman. Lalu kami disuruh
bayar Rp 250 ribu untuk pindah meteran sementara. Dia bilang, nanti kalau rumah
sudah selesai dibangun saya bisa memindah meteran listrik ini ke posisi semula,
nggak usah nunggu petugas PLN nggak apa-apa," kata Kholil.
Tiga tahun berlalu, semua baik-baik saja. Hingga pada
Februari 2023 ada petugas PLN yang melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik (P2TL).
Saat itu meteran listrik belum dipindah oleh Kholil karena
bedah rumah kakeknya belum kelar. Pria itu menganggap tidak akan ada masalah
karena petugas PLN tidak memberitahu soal pelanggaran.
Social Header