Bondowoso, reporter.com -, Penyidik Satreskrim Polres
Bondowoso akhirnya menetapkan seoarang Kakek yang sudah berumur 63 tahun yang
tega mencabuli Gadis belia yang baru berusia 17 Tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan
berkali-kali hingga gadis tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.
Diketahui bahwa Kakek tersebut
atas nama Inisial SJ (63) warga Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabubapen
Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko,
S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan,
SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan
terduga pelaku sebagai tersangka,”ujar AKP Agus kepada wartawan di Bondowoso,
Senin (13/3).
AKP Agus menjelaskan Kasus
tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai
dengan bulan Agustus 2022.
"Tindak Pidana pencabulan
terhadap anak korban Inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal
bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten
Bondowoso ,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
AKP Agus menambahkan bahwa
tersangka SJ melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Tersangka sering
memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.
Kemudian setelah korban dirasa
sudah akrab, selanjutnya Tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan
menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi
oleh Tersangka lebih dari satu kali.
Dari hasil pemeriksaan saksi
korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka
SJ mengancam korban.
"Atas perbuatan Tersangka SJ
kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo
Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Agus. (red)
Social Header