Breaking News

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Meminta Hakim Untuk Bebaskan Kliennya Dari Segala Tuntutan JPU


Jakarta, reporter.com - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.

Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU. 

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara Putri, Arman Hanis saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas replik Jaksa menyangkut 19 poin.

Berikut 19 poin tanggapan pengacara Putri Candrawathi atas replik Jaksa: 

1. Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi justru melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.

2. Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi. 

3. Tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil. 

4. Jaksa menuduh tim pengacara Putri tak cermat, padahal justru Jaksa yang tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan. 

5. Tuduhan Jaksa tentang pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong.

6. Jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan. 

7. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri di pleidoi yang menyampaikan Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli. 

8. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV. 

9. Jaksa tak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah. 

10. Penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa yuridis surat tuntutan di dalam uraian Pasal 340 KUHP keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna. 

11. Jaksa tak mampu menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klaim kosong, seolah kekerasan seksual hanya khayalan. 

12. Jaksa kembali berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelepon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.

13. Jaksa menggunakan klaim kosong dengan jurus Sapu Jagat ketika membantah 12 poin pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf.

14. Jaksa gagal dalam menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J. 

15.. Jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasi hukum valid. 

16. Jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologis yang sebagian besar hanya didasarkan pada keterangan Bharada E. 

17. Tanggapan Jaksa terhadap tanggan pengacara Putri tentang Jaksa tak nenggunakan alat bukti secara utuh.

18. Jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam pleidoi yang mengulas secara detail, Putri tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidair.

19. Terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam proses persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil Jaksa dan keterangan Bharada E hanyalah cara Jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.

Diketahui, Putri akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dituntut delapan tahun penjara.

Saat itu, pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (red.bs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini