Breaking News

Penyalahgunaan Solar Subsidi SPBU Berokan Bos Truck Modifikasi Warna Putih.

 


Semarang, reporter.com - SPBU 44.506.09 Berokan yang berada di Jalan Alternatif Ambarawa-Semarang, Bawen, Berokan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, di duga menjadi tempat penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi jenis Solar.

Team Investigasi Awak Media Perwakilan Jawa Tengah sempat klarifikasi dengan Inisial M dan Inisial R proses pengambilan atau pengisian Solar di waktunya Malam hari, Saudara M juga  menerangkan "Iya Benar didalamnya yang Bermain adalah Unitnya Big Bos Inisial E Yang baru menjalin kerjasama serta melakukan pengambilan BBM Subsidi."

Imbuhnya pihak SPBU Berokan berusaha berkoordinasi dengan Saudara E yang mempunyai Unit Truck Warna Putih Modif yang dalamnya Diduga terdapat Tandon 2 Ton.

Tanpa ada respons serta di hubungi sulit untuk diajak komunikasi, Team Investigasi berusaha untuk menghubungi Big Bos Inisial E tetapi belum bisa tersambung dan sulit ditemui untuk di mintai konfirmasi.

SPBU Berokan-Gembol dengan jelas 2 kali melakukan hal yang sama, yang pernah terjadi pada hari jum'at 03/02/2023 pukul 19.15  WIB.
Empat Belas Hari dari Tanggal Jumat 03/02/23 Hingga Jumat 17/02/23 Tayang Berita tentang SPBU Berokan-Gembol Team Investigasi awak Media terus mengkawal Terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan serta pengangsu memakai Unit Truck Modif warna Putih bertutup Terpal dalamnya ada Tandon 2 Ton BBM Solar bersubsidi Milik Bos Inisial E yang ada wilayah Salatiga Kab. Semarang.

Waktu itu, berdasarkan dari informasi masyarakat team investigasi  Awak Media Melakukan penelusuran di salah satu SPBU yang berasa di Jalan Gembol - Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada hari Jum’at (03/02/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

Tim investigasi melihat sebuah Truk warna putih modifikasi milik E diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Gembol - Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dilihat Truk tersebut seperti truk pada umumnya, akan tetapi setelah di datangi lebih dekat oleh tim inverstigasi Awak Media di dalam Truk tersebut terdapat Kempu berkapasitas 2 ton Liter.

Setelah di usut lebih dalam Kempu tersebut di gunakan untuk Menampung BBM Solar bersupsidi melebihi jatah pada umumnya. Saat Driver di tanya oleh Awak Media menjawab secara Terang dan gamblang bahwa E membeli solar Subsidi di SPBU Gembol.

Parahnya lagi setiap pembelian 1 liter dihargai Rp.7.700 dikalikan 2 Ton Rp.15.400.000. Sedangkan harga Solar subsidi normalnya Rp.6.800. Umpeti dengan kapasitas 2 Ton bisa ngntongi Rp.1.800.000. Diduga telah di koordinasi dan ada backing dari orang SPBU itu sendiri dan Jadi sarang Mafia BBM Subsidi.

Sudah Tertera dengan Jelas di Undang-Undang Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana Pelaku tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah  terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Apakah bisa BBM Subsidi secara Terang - terangan di Kuras langsung 2 Ton, pihak management tolong dibenahi dan dikoreksi supaya Masyarakat lainya yang membutuhkan Bbm subsidi bisa Mengunakan secara Layaknya kebutuhan.(Ags/Srm Jateng)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini