Breaking News

Oknum Anggota Aktif Diduga Timbun BBM Solar Bersubsidi.

  


Sidoarjo,  reporter.com  (10/02/2023) - RA diduga oknum anggota aktif yang memiliki banyak armada truk colt diesel beberapa unit dan mobil ragasa box beberapa unit ini, dugaannya telah lama menjalankan aktivitas pekerjaannya dalam bidang mengangsu BBM solar bersubsidi di wilayah Sidoarjo.


Pada waktu tim investigasi turun ke lapangan, tiba - tiba tim telah menemukan temuan data berupa truk yang berubah rubah nopol dari nopol W 9330 NU dan N 9132 WD yang sengaja di modifikasi dan pemilik truk bernama RA, yang diduga bos yang sering menerima BBM solar bersubsidi atas keterangan oknum SPBU saat di konfirmasi dan sopir yang ada di dalam truk sedang tidak ada di tempat untuk menghindari pertanyaan dari tim investigasi, karena waktu yang terlalu lama saat truk dalam pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo. Oknum SPBU berkata bahwa," saya hampir tiap hari hanya di suruh mengisi mobil truk ini pak, kurang lebih 3 sampai 5 ton BBM solar bersubsidi di pom pak", ujar oknum saat di konfirmasi. SPBU Wilayah Sidoarjo keseluruhan diduga sudah terkoordinir oleh oknum anggota aktif yang tidak lain dugaannya anak buah bos RA, "ujar narasumber saat di konfirmasi oleh tim investigasi lapangan.

Dugaan oknum anggota lainya telah membac"up bos RA dari aktivitas yang di jalankan hingga saat ini dan aman terkendali, diduga bos RA memberikan atensi kepada aparat penegak Hukum Wilayah Sidoarjo agar pekerjaan bos RA serta anak buahnya lancar, aman dan kondusif, adapun keterangan narasumber bos RA diduga telah menimbun serta mengumpulkan BBM solar bersubsidi di suatu gudang di wilayah sidoarjo. diduga bos RA memberikan upeti kepada beberapa pengawas atau mandor SPBU, bertujuan agar kuota pengambilan BBM solar bersubsidi yang lebih besar untuk memenuhi kuota pemesanan, saat anak buah bos RA melakukan aktivitas pengambilan di beberapa SPBU Wilayah Sidoarjo. 


Dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas,Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.


Dugaannya bos RA diduga telah menerima BBM solar bersubsidi dari oknum - oknum mafia pengangsu BBM solar subsidi yang beberapa kali yang menguras jatah subsidi rakyat, dan bos RA diduga menjadi penadah BBM solar subsidi rakyat kecil. Bersambung, (Tim investigasi)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini