Breaking News

Masalah Utang-piutang Narkoba, Seorang Pria Tewas Usai Kepalanya Ditembak

 

Banyuasin, reporter.com - Aryan (42) warga, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tewas usai kepalanya ditembak oleh Sariyanto (45). Masalah utang-piutang narkoba melatarbelakangi peristiwa pembunuhan tersebut. 

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar, mengatakan peristiwa penembakan terhadap pria itu terjadi di rumah korban, Dusun III, Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, 19 Desember 2022 lalu.

"Saat itu pelaku Sariyanto dan rekannya datang ke rumah korban dengan tujuan menagih utang narkoba," katanya, Kamis (8/2/2023). 

Akan tetapi, keduanya terlibat cekcok mulut lantaran terkait masalah utang tersebut. Sariyanto saat itu keluar dari rumah korban, tapi masih terlibat pertengkaran dan saling tantang dengan korban. 

"Akibatnya pelaku mencabut pistol dan menembak korban hingga mengenai kepalannya. Korban terkapar dan pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri," katanya.

Menurutnya, keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu berusaha menolong dengan membawanya ke rumag sakit di Palembang. 

Tapi di perjalanan ia meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya itu. "Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya. 

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan persembunyian Sariyanto di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan berbentuk revolver berisi tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sariyanto mengaku nekad menembak korban karena kesal setelah mereka terlibat cekcok saat ia menagih utang narkoba kepada korban. Tapi korban tidak mau membayar. 

"Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan atau 351ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (red.bs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini