Breaking News

Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

 

Jakarta, reporter.com - Peneliti dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Fazri Azhari mengungkapkan jika peraturan larangan penjualan rokok batangan atau eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli rokok.

"Agar tidak hanya formalitas informasi usia 18+ yang tertera pada bungkus rokok, ketentuan usia pembelian juga harus diatur," ujar Fajri di keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, langkah itu sebagai upaya untuk melindungi keluarga miskin Indonesia yang masih banyak membeli rokok daripada membeli makanan bergizi.

Pada kenyataannya, anak-anak di bawah umur masih banyak yang membeli rokok tanpa ada aturan usia pembelian yang jelas.

Fajri juga membeberkan data The Global Youth Tobacco Survey (GYTS) bahwa dua pertiga dari pelajar yang merokok membeli rokok secara eceran atau batangan atau ketengan dan 60,6 persennya mengaku tidak dicegah ketika membeli rokok walaupun usianya di bawah 18 tahun.

Padahal sejalan dengan visi presiden, Fajri menuturkan, untuk menciptakan sumber daya manusia atau SDM yang unggul dibutuhkan peningkatan kualitas hidup yang layak, salah satunya diperoleh dengan mencegah berbagai penyakit yang diakibatkan oleh rokok.

Maka dari itu, Fajri mengusulkan pentingnya ketentuan usia pembeli rokok agar dapat mencegah konsumsi rokok pada anak-anak dan meningkatkan kualitas SDM yang unggul.

Selain itu, menurut Fajri, kelemahan yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dari kebijakan larangan penjualan rokok per batang adalah memonitor secara berkala untuk mengawasi pelaku usaha yang rawan melanggar aturan ini, seperti para pedagang kecil. 

"Tentu aturan ini akan memberi dampak negatif terhadap penjualan rokok. Tetapi, jika dilihat lebih luas dalam konteks ekosistem rokok nasional sebenarnya penjual rokok batangan hanya mendapat keuntungan kecil," tutur Fajri.

Dia menambahkan, untuk menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil, kemungkinan besar dapat diarahkan ke penjualan produk yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi secara harian di bidang pangan bergizi. Mulai dari yang bersifat bahan mentah seperti pedagang sayur sampai ke produk pangan olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih menguntungkan.

"Dibanding menggantungkan nasib pada rokok yang tidak seberapa dan di saat bersamaan jelas merugikan kesehatan masyarakat, lebih baik ke produk pangan yang ada nilai ekonomi menguntungkannya," imbuhnya. (Red.Sl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini