Breaking News

Jalani Sidang Vonis Pada Senin Besok, Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diharapkan Dihukum Dua Kali Lipat Dari Tuntutan JPU


Jakarta, reporter.com Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.

Menurut salah satu penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.

Sementara itu terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Martin menerangkan, alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J," ucap dia.

Vonis Diharapkan Penuhi Aspek Keadilan


Hal yang sama juga disampaikan, Johnson Panjaitan. Dia mengatakan vonis majelis hakim diharapkan memenuhi aspek keadilan bagi keluarga khususnya dan masyarakat Indonesia.

"Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Johnson mengatakan, tim penasihat hukum berencana akan langsung mengajukan banding seandainya vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan harapan keluarga.

"Prediksi saya kasus ini akan sampai ujung, artinya putusan besok bukan akhir dari segalanya. Jadi apapun putusannya berapapun vonisnya Sambo akan memaksimalkan upaya hukum sampai akhir. Semoga masyarakat tidak cepat lupa," tandas dia. (red.bs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini