Breaking News

Cak Imin Kembali Memicu Polemik, Karena Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

 

Jakarta, reporter.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali melempar komentar yang memicu polemik. Setelah tahun lalu mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kali ini dia menggemakan usulan penghapusan jabatan gubernur.

Usulan Cak Imin bukan tanpa alasan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 ini menilai jabatan gubernur dalam pemerintahan tak terlalu fungsional. Karena itu, dia mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk memilih presiden, bupati, dan wali kota.

"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilwali kota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari. Karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi," kata Cak Imin saat acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Kompetisi yang tiada henti, kelihatannya damai tetapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. Ini sistem yang melelahkan," sambungnya.

Tak Efektif walau Anggaran Besar

Cak Imin menjelaskan, fungsi gubernur minim, yakni hanya sebagai sarana penyambung antara pusat dan daerah. "Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Itu tahap pertama, jadi pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," jelas Cak Imin.

Menurut Cak Imin, fungsi gubernur di pemerintahan tidak efektif. Padahal anggaran yang diperlukan juga relatif besar.

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku usulan terkait penghapusan jabatan gubernur itu tengah didiskusikan partainya dengan para ahli. Dia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur di pemilihan langsung.

"Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan," ucap dia.

Respons Jokowi

Usul Cak Imin mendapat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor satu di republik ini menilai usulan itu sah-sah saja, namun hal tersebut memerlukan kajian yang mendalam.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita kalau usulan itu ini negara demokrasi boleh boleh saja kalau ini usulan," kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2).

Jokowi mempertanyakan apakah jika gubernur dihapus fungsi pemerintahan bisa lebih efisien. Sebab, kontrol dari pusat ke bupati maupun wali kota terlalu jauh.

"Perlu semua kajian perlu perhitungan perlu kalkluasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau rentang kontrol terlalu jauh dari pusat langsung ke bupati wali kota terlalu jauh span of control-nya harus dihitung," ujarnya.

Tanya Rakyat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) turut merespons terkait usulan untuk menghapuskan jabatan gubernur di Indonesia. Menurutnya, usulan yang dilontarkan Cak Imin itu sejatinya harus dijawab oleh rakyat.

"Pertanyaan itu yang paling bijak adalah dijawab oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan tanya kepada rakyat. Eksistensi gubernur, wali kota, presiden, dan partai dahulu juga diputuskan sesuai aspirasi rakyat," kata RK di Hotel Santika Medan, Selasa (31/1).

RK menilai usulan meniadakan jabatan gubernur juga harus ada kesepakatan dari rakyat. Pasalnya, partisipasi rakyat diperlukan dalam setiap perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pembangunan negara.

"Kalau mau ada perubahan-perubahan silakan karena negara ini dibangun oleh kesepakatan. Kesepakatan tertinggi datang dari rakyat," ujarnya.

Menurut RK, bentuk-bentuk yang bisa ditanyakan kepada rakyat terkait usulan meniadakan jabatan gubernur bisa dalam upaya referendum.

"Bentuknya bisa referendum. Nanti kalau rakyat memutuskan iya. Ya dibuat kesepakatan baru. Kalau rakyat tetap membutuhkan karena merasakan manfaat yang luar biasa jadi harus dihormati. Kesimpulannya bertanya kepada rakyat," pungkasnya.

Jabatan Krusial

Pentingnya gubernur dilontarkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, jabatan itu cukup krusial, sehingga diperlukan dalam tatanan pemerintahan.

"Ya krusial banget, kami selalu dapat arahan dari gubernur," tegasnya di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (2/2).

Dia menerangkan, gubernur juga menjadi jembatan koordinasi antarwilayah, termasuk ketika ada permasalahan antarwilayah yang dapat diselesaikan oleh gubernur.

"(Kalau) Koordinasi antarwilayah nggak jalan, (maka) dijembatani pak gubernur, diselesaikan pak gubernur. Sulit kalau nggak ada, gubernur harus ada," jelasnya.

Penolakan Wakil Rakyat

Sejumlah wakil rakyat non-PKB juga mengomentari usulan Cak Imin. Mereka menyatakan menolak ide itu.

Penolakan di antaranya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda. Dia menilai jabatan tersebut masih sangat dibutuhkan.

"Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis," kata Rifqi, kepada wartawan, Selasa (31/1).

Kemudian, kata Rifqi, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut. "Dalam konteks NKRI, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya," jelasnya.

Sementara Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta agar usulan Cak Imin didahului dengan evaluasi. Dia tak ingin usulan tersebut tidak didasari analisis matang. "Dievaluasi dulu, dilihat dulu yang tidak efektif itu jabatan gubernurnya atau orangnya atau pelaksanaannya dan sebagainya. Jangan lalu seperti seolah-olah tidak efektif lalu dibubarkan," kata Arwani kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Arwani, parameter jabatan gubernur tidak efektif harus dikaji terlebih dahulu. Langkah ini untuk menemukan titik permasalahannya.

"Nah sekarang parameter tidak efektif itu siapa yang harus (ukur), standarnya seperti apa. Lah kalau nanti muncul banyak yang tidak efektif, apa harus dibubarkan semua? Ya Kan, pertanyaannya itu," ucapnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai usulan Cak Imin soal jabatan gubernur dihapus harus dikaji mendalam. Alasannya, jabatan gubernur itu termasuk dalam desain otonomi daerah.

"Pandangannya harus integral membahas utuh tentang otonomi daerah. Jangan hapus gubernur jangan kita sudah punya desain otonomi daerah," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta dan Jawa Tengah dianggap berhasil karena kinerja gubernur. Sebab, koordinasi antara kabupaten/kota berkoordinasi dengan baik. "Jadi ini harus dilihat utuh, jangan dilihat separuh-separuh," tegasnya.

Terlebih, penghapusan jabatan gubernur tidak relevan dilakukan sekarang, karena sudah memasuki tahun politik. "Makanya kalau lihat kondisi ini akan mengubah UU 10 Tahun 2016, kita tidak ada rencana untuk mengubahnya. UU 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 enggak ada revisinya," imbuh Ketua DPP PKS itu. (red.bs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini