Breaking News

Akibat Mengijinkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Motor, Orang Tua di Penjara 3 Tahun

 

Puducherry, reporter.com - Pemandangan anak di bawah umur mengendari sepeda motor di jalan raya sudah menjadi fenomena yang tidak asing. Padahal, mengendarai sepeda motor ataupun mobil hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur. 

Selain melanggar hukum, pengendara di bawah umur dapat membahayakan pengendara lain dan juga dirinya sendiri. Sayangnya, di beberapa negara Asia anak-anak di bawah umur ini masih dengan mudahnya lolos dari peraturan tersebut.

Padahal seharusnya peraturan ini dapat dijalankan dengan lebih ketat demi keselamatan para pengguna jalan. Hukuman-hukuman yang setimpal juga harus diterapkan bagi para pelanggarnya.

Sebagai contoh, baru-baru ini di Puducherry, India, seorang anak di bawah umur kena tilang saat sedang mengendarai sepeda motor. Perbuatan anak tersebut akhirnya membuat sang orangtua harus dipenjara selama tiga tahun.

Selain dipenjara, mereka juga didenda sekitar Rp 2,5 juta. Departemen Transportasi Puducherry menjadikan kasus ini sebagai pengingat para orangtua agar tidak mengizinkan anak di bawah umurnya mengendarai kendaran bermotor.

Departemen ini telah mengumumkan bahwa orang tua akan didenda senilai jumlah yang sama jika anak di bawah umurnya tertangkap sedang mengemudi. Dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, anak di bawah umur berkendara motor memang kesalahan yang sembrono. Kejadian di Puducherry ini juga dapat menjadi contoh baik bagi para orangtua agar lebih mematuhi aturan lalu lintas. (red.bs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini