Breaking News

Tasdi Si Mantan Bupati Yang Ditangisi Megawati, Ternyata Terpidana Kasus Korupsi.

  



JAKARTA, Reporter.com– Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sempat menangis saat menyampaikan pidato politik dalam acara perayaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1). Megawati menyebut sosok Tasdi yang merupakan mantan sopir truk, bisa menjadi Bupati Purbalingga.


Meski sempat menjadi Bupati, Tasdi ternyata terjerat perkara korupsi. Mantan Bupati Purbalingga itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018 lalu.


“Saya yang suka nangis, ada sopir truk dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi, itu bounding ya,’ kata Megawati saat menyampaikan pidato politik.


Presiden RI kelima itu meminta para kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk mengerti isi hati rakyat. Menurut Mega, jika tidak mengerti permasalahan rakyat sebaiknya keluar dari PDIP.


“Jadi kamu kalau nggak bisa mengerti yang ibu maksud jangan ada di PDI Perjuangan, jangan. Lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan adalah sehati,” tegas Megawati.


Tasdi memang sempat menjalani profesi sebagai sopir truk pada era Orde Baru. Memasuki masa reformasi, Tasdi terjun ke pentas politik dengan bergabung bersama PDI Perjuangan.


Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga untuk periode 1999-2004. Karier politik Tasdi moncer, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.


Tasdi kemudian terpilih sebagai Bupati Purbalingga pada 2015. Kala itu, ia berpasangan dengan Dyah Hayuning Pratiwi. Namun posisinya sebagai bupati hanya berlangsung hingga 2018.


Baru 2,5 tahun menjabat, Tasdi tersangkut kasus dugaan suap proyek Islamic Center Purbalingga. Tasdi yang terjaring OTT KPK, terjerat kasus suap proyek Purbalingga Islamic Center dan penerimaan gratifikasi pada Juni 2018.


Tasdi telah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

(hum.ry)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini