Breaking News

Ricky Rizal Bilang Lebih Masuk Akal Amankan Senjata Yosua ke Tas Sendiri Jika Ingin Membunuh

 




Jakarta, reporter.com - Terdakwa Ricky Rizal mengatakan akan lebih masuk akal dirinya mengamankan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam tas Tumi pribadinya jika memang ingin membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Ricky mengatakan tuduhan jaksa yang melihat pengamanan senjata Yosua adalah asumsi.

“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya,” kata Ricky Rizal.

Ia mengatakan tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun agar jangan sampai Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali. Setelah kendaraan dan barang-barang selesai disiapkan, Ricky mengaku sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pengecekan ulang ke dalam rumah, memeriksa apakah masih ada barang milik Putri Candrawathi yang tertinggal. 

“Ketika saya melakukan tugas tersebut, saya tidak tahu dan tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun tentang pembagian tempat duduk di kendaraan yang akan dipakai menuju Jakarta,” kata Ricky.

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (Red.Sl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini