Breaking News

Pasutri Pengedar Sabu Merah Lantaran Faktor Ekonomi

 

Tanjab Barat, reporter.com - Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial RA (31) dan HS (32) diduga mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah. Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, pasutri ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu. "Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, dari barang bukti tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru. "Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.

Pasutri ini mengaku, menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Akibat perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat. (red.bs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini