Breaking News

JPU Membacakan Replik, dan Meminta Tolak Seluruh Pleidoi Ferdy Sambo Karena Tak Memiliki Dasar Yuridis Kuat

 


Jakarta, reporter.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan. Karena itu, Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi Sambo. 

"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi. 

Dalam persidangan, tampak Ferdy Sambo mengenakan kemaja putih dan celana panjang warna hitam. Sidang beragendakan replik dari Jaksa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Usai pembacaan replik, hakim menetapkan sidang berikutnya beragendakan duplik dari kubu Ferdy Sambo pada Selasa, 31 Januari 2023. Sama halnya dengan Sambo, sidang beragendakan duplik untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga bakal digelar pada hari yang sama. (red.bs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini