Breaking News

Terjadi Ketidakpastian Hukum Pushan Menyoroti Pintu Sengketa Pemilu.

 


Jakarta, reporter.com- Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) menyoroti banyaknya pintu sengketa pemilu di Indonesia seperti DKPP, Bawaslu, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jalur pidana. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pemilu yang adil itu sekarang menjadi masalah di Indonesia. Saya mencatat ada masalah krusial, acsess to justice. Penyelenggara pemilu di Indonesia, terlalu banyak pintu-pintu mencapai keadilan pemilu," kata Direktur Riset Pushan, Agus Riewanto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Agus mencontohkan Pemilu 2019. Terdapat 343 pelanggaran pidana pemilu, serta 5.167 pelanggaran administrasi pemilu. Belum lagi aa 121 kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lain sebanyak 699 kasus.

"Kita bayangkan, beberapa lembaga penegak hukum pemilu terlalu banyak. Ada DKPP menyoal kode etik penyelenggara. Proses sengketa pemilu, pintunya di Bawaslu. Bila sengketa tidak selesai pintunya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkap pengajar FH UNS Solo itu.

Sedangkan apabila ada aspek pidana maka diproses ke kepolisian sampai ke pengadilan negeri. Proses yang lain, bisa sampai ke PTUN dan berjenjang hingga Mahkamah Agung (MA). Belum lagi ada upaya sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Acapkali, pintu keadilan yang banyak itu adil. Tapi di Indonesia, dalam konteks pemilu, pintu keadilan yang banyak melahirkan ketidakpasian. Kedua acapkali orang mencoba-coba peruntungan, nggak berhasil mencoba pintu lain.

Agus mencontohkan Pemilu 2019. Agus mengambil contoh pencalonan OSO yang mencoba mencalonkan diri sebagai Ketua DPD tapi sebagai ketum parpol.

"Sesuai konstitusi tidak boleh. Oleh KPU dicoret. Keputusan KPU lalu dibawa ke Bawaslu: tidak boleh dan ke PTUN. Lalu di bawa ke MA. Kata MA boleh, anggota DPD dari parpol. Tapi MK bilang tidak boleh," kata Agus yang juga Ketua Departemen Kerjasama Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) itu.

Hal ini dinilai Agus sangat mengusik nalar hukum publik.

"Ada 2 lembaga tinggi negara, Supreame Court dan Constitutional Court berbeda dalam permasalahan yang sama. Itu melahirkan ketidakpastian hukum. Meski akhirnya KPU mentaati putusan MK," pungkas Agus.

(redRz)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini