Breaking News

Pemvrov Jawa Tengah Genjot Kepatuhan Wajib Pajak, Samsat Jateng Tambah Jam Pelayanan.

  


Semarang, Reporter.com (19/12/2022)  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggenjot kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan menambah jam layanan akhir tahun di semua titik pelayanannya. Kepala UPPD dan Samsat Semarang II Ollyk Hendrarjanto mengaku pihaknya sudah siap untuk melaksanakan ekstra pelayanan tambahan ini. Adapun persiapan yang dilakukan antara lain, persiapan personel, sarana dan prasananya untuk kenyamanan masyarakat.

“Persiapan sendiri dari Samsat sudah siap, begitu mendapatkan intruksi dari Ditlantas Polda Jateng. Karena kegiatannya sendiri sesuai dengan di kantor seperti biasa, cuma hari Minggu buka,” jelasnya.

Ollyk merinci jam pelayanan tambahan yang diberikan yakni pada Senin sampai Kamis, pukul 08.00 hingga 15.00. Kemudian Jumat sampai Minggu pukul 08.00 hingga 14.00 IB. Khusus 25 Desember 2022 pelayanan diliburkan karena bertepatan dengan Hari Natal.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan kebijakan dari pusat. Khusus untuk akhir tahun. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat wajib pajak. Karena itulah pihaknya memberikan fasilitas untuk pelayanan akhir pekan. Pihaknya telah menyebarkan informasi ini melalui media sosial. Harapannya masyarakat mengetahui dan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

“Mudah-mudahan masyarakat tahu informasi kalau hari Minggu buka. Jadi mereka berbondong-bondong datang ke Samsat induk untuk membayar pajak,” akunya. Ollyk mengaku masyarakat masih kurang merespon terkait pembayaran pajak. Sehingga peningkatannya belum maksimal. Padahal pajak menjadi penopang utama pembangunan daerah. “Harapannya masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak. Di Jawa Tengah masih kurang, masih sekitar 93 persen, mudah-mudah sisa hari di akhir tahun ini bisa mencapai target,” tambahnya.

Selain memberikan layanan tambahan khusus akhir tahun. Pemprov juga turut memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Yakni melalui aplikasi New SAKPOLE. Aplikasi ini bisa membantu masyarakat untuk membayar pajak tanpa menunggu antrean. Setelah melakukan pembayaran lewat aplikasi, mereka bisa langsung datang untuk mengambil bukti pembayaran di Samsat. “Mereka bisa melihat dan membayar ke aplikasi itu agar tidak terlambat membayar pajak dan terkena denda,” tandasnya. (hum.ry)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini