Breaking News

Nikita Mirzani Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa.

 

Jakarta, reporter.com - Nikita Mirzani bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini, Dito Mahendra dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) ke kepolisian lantaran dianggap menghalangi penuntutan.
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

"Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya.

Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.

"Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang," pungkas Era.

Diketahui Mahendra Dito berkali-kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Nikita Mirzani. Kehadiran Mahendra Dito sebagai saksi korban diperlukan untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Namun pada akhirnya Mahendra Dito kembali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di sidang.

Berdasarkan ketetapan hakim soal upaya pemanggilan paksa, tim Kejari didampingi kepolisian telah datang ke kediaman Dito Mahendra. Pada Senin (26/12) dan Rabu (28/12), tim dari Kejari Serang cuma bertemu dengan karyawan Dito di kediaman yang bersangkutan.

"Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban," ujarnya.

Pada Kamis (29/12), tim Kejari masih menunggu Dito untuk bersaksi. Namun, menurut dia, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia.

"Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia," ujarnya.

Nikita Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Jaksa Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).

Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.

(redRz)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini