Breaking News

Pilkades Serentak di Ponorogo, Ini Harapan Legislatif

 



Ponorogo,reporter.com – Kalangan legislatif ingin memastikan bahwa gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo nanti bisa berjalan lancar.

Oleh karena itu, Komisi A yang membidangi pemerintahan bdi DPRD Ponorogo melakukan hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dalam hearing itu, juga dihadiri perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ponorogo.

“Hearing ini ya terkait dengan Pilkades serentak yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 22 November nanti,” kata Wakil Komisi A, Agung Priyanto, Senin (14/11/2022).

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pihanya ingin Pilkades serentak di tahun 2022 ini, berjalan lancar dan tentu sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah direncanakan. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan oleh 23 desa ini, jadwalnya kurang seminggu lagi.

“Kan ini waktunya sudah sebentar lagi, kita tidak ingin ada suatu kasus dalam Pilkades nanti.hearing ini sebagai upaya untuk antisipasi,” katanya.

Dia mencontohkan permasalahannya terkait dengan daftar pemilik tetap (DPT). Jangan sampai ada warga, yang tidak terdaftar. Terkait DPT itu, Agung menyebut dalam hearing itu juga ditemukan warga yang belum terdaftar dalam DPT. Agung tidak menyebutkan berapa jumlahnya, sebab seketika itu permasalahannya itu juga sudah bisa diselesaikan.

“Warga punya hak untuk memilih calon kepala desa (Cakades). Jadi semua yang memenuhi syarat, harus masuk DPT,” katanya.

Selain terkait DPT, hearing itu juga membahas teknis yang lain terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Yakni terkait pengamanan distribusi surat suara. Sebab, Pilkades serentak ini menggunakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sehingga akan ada tempat pemungutan suara (TPS) induk dan TPS tambahan. Nah, untuk penghitungan suara, akan dilakukan di TPS induk.

“Proses pengamanan membawa kertas suara dari TPS tambahan ke TPS induk harus benar-benar aman. Jangan ada selisih surat suara saat rekap perolehan suara di TPS induk,” katanya.

Dalam kesempatan itu, kalangan legislatif mewanti-wanti jangan sampai ada polemik terkait surat suara ini. Jangan sampai jumlah surat suara di berita acara yang sudah ditandatangani, berbeda dengan jumlah surat suara saat dihitung manual. Agung juga mengungkapkan terkait dengan pemetaan titik-titik rawannya.

“Kita juga tanya kesiapan, jika pasca Pilkades serentak ini, ada sengketa hukum dan ada yang melakukan gugatan. Nah itu juga harus dipikirkan sebelumnya,” pungkasnya.(hum.aw)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini