Breaking News

Komplotan Pencuri Yang Modus Dengan Pecahkan Kaca Mobil Menggunakan Cincin Paku Berhasil DItangkap Polda Jateng


Semarang, reporter.com – Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Satuan Reskrim Polres Temanggung menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca mobil. Lima pelaku ditangkap, semuanya berasal dari Sumatera Selatan.

Korban perampokan menyasar pada seorang pedagang tembakau bernama Sudiro (47) warga Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Uang yang dicuri komplotan itu Rp203juta. 

Insiden pencurian terjadi di depan konter HP Jl. Raya Bulu-Parakan, Kab. Temanggung, Senin 31 Oktober 2022. Ketika itu, sekira pukul 10.00 WIB korban baru saja mencairkan cek penjualan tembakau di sebuah bank BUMN Pandean Square Temanggung. 

Uang itu dimasukkan dalam tas punggung warna hijau pupus diletakkan di jok belakang mobil Honda Jazz putih AA 9214 VE yang dikendarainya seorang diri. 

Ketika itu korban berhenti di sebuah warung makan, janjian dengan temannya, lokasinya di dekat GG Phone Cell, jaraknya sekira 4 km dari Pandean Square, tak sampai 10 menit perjalanan mobil.  Sekira 5 menit di dalam warung, penjaga konter HP memberitahu kalau ada orang tak dikenal memecah kaca mobil dan mengambil tas.

Setelah dicek, ternyata benar, kaca belakang kanan sudah pecah, tas berisi uang sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Bulu Polres Temanggung. 

"Korbannya nasabah bank, ini terencana dengan baik," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Pihaknya bersama Polres Temanggung kemudian melakukan berbagai penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelakunya. Total pelaku ada 6, sejauh ini bisa ditangkap 5 orang. Satu masih dalam pengejaran.

Masing-masing pelaku; Andi Gustiawan (35) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Prov. Sumsel. Dia eksekutor pecah kaca mobil korban sekaligus mengambil tas berisi uang. Dodi Hermansyah (38), kelahiran Lubuk Linggau, Prov. Sumsel.

Dia yang juga punya alamat di Arcamanik Kota Bandung, Jabar, berperan sebagai joki sepeda motor Jupiter MX. Memboncengkan pelaku Andi Gustiawan ketika beraksi. Pelaku ketiga Dodi Irawan (47) kelahiran Lubuk Linggau,  Sumsel. Dodi berperan masuk ke bank, berpura-pura jadi nasabah untuk mencari sasaran target kejahatan.

Dodi juga punya alamat tinggal di Jl. Bima Kunthing 76, Blok D PJKA Demangan, Gondokusuman, DIY.  Pelaku keempat Ari Satria (53) kelahiran Tanjung Pinang, Prov. Kepulauan Riau.

Perannya menunggu di luar bank, setelah mendapat info target, dia akan menancapkan paku ke ban mobil calon korban. Ketika mobil korban berhenti karena ban kempes, aksi pencurian dilakukan.

 Ari juga punya alamat tinggal di Perum. Galaksi Permai Bekasi Utara, Jabar dan Belanti, Tanjungraja. Kab. Ogan Ilir,  Pelaku kelima Sonny Velly (40) kelahiran Lubuk Linggau, Prov. Sumsel.

Dia berperan sebagai joki sepeda motor ikut membuntuti nasabah calon korban. Dia juga punya alamat tinggal di Rawa Buaya RT012/RW011, Cengkareng, Kota Jakarta Barat,  

"Memecah kaca dengan cincin paku," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan itu. Masing-masing: satu buah cincin mata paku, 3 jarum paku, sepatu, celana dan baju pelaku ketika beraksi.

Selain itu, 4 motor yang digunakan saat beraksi juga diamankan. Masing-masing; Jupiter MX D 4502 VBP, Mio D 2129 ZCQ, Satria FU AD 5117 GZ dan Sonic B 6185 VOZ. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp40.160.000 sisa pencurian.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan empat di antara lima pelaku yang ditangkap ini residivis.

"Yang paling muda yang bukan residivis. Mereka ditangkap di tempat berbeda, dua hari setelah kejadian," ujarnya.

Agus menambahkan kelompok ini punya nama Geng Pale. Saat beraksi mereka berbagi tugas. 

"Tetapi masing-masing ini bisa ambil uang (mencuri), mau pecah kaca, buka jok motor. Kalau sudah jadi TO (target operasi) kelompok ini pasti kena," kata Agus.

Salah satu pelaku Ari Satria mengaku selain di Temanggung, mereka juga beraksi di Palur Karanganyar. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. (red.dl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini