Breaking News

Dokter Tegas Larang Jual Beli Organ Tubuh Demi Uang!



Surabaya, reporter.com - Seorang ibu di Tuban bernama Enik Ekawati rela menjual ginjalnya untuk melunasi utang anaknya sebanyak Rp 200 juta. Jalan pintas ini dilakukan karena terhimpit ekonomi.

Lantas, apakah dunia medis kedokteran mengizinkan menjual ginjal?

Dokter spesialis penyakit dalam RSI Jemursari, dr Ardyarini Diah Savitri SpPD mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebab ada banyak persyaratan untuk mendonorkan organ tubuh, termasuk ginjal.

Salah satu yang dilarang yakni memperjualbelikan organ tubuh. Sebab di dalam kote etik harus tidak ada biaya, kecuali saat tindakan operasi transplantasi organ adalah transplantasi atau cangkok.


"Kalau di medis terkait donor ginjal harusnya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Ada Etikanya yaitu yang diatur oleh majelis kode etik kedokteran (MKIK). Kalau mau donor organ harus free tidak boleh ada biaya," kata dr Ardyarini, Rabu (23/11/2022).

Dosen sekaligus Wakil Dekan 1 FK Unusa ini mengatakan, meski donor organ dalam free, tapi ada biaya untuk melakukan tindakan operasi. Namun hanya sebatas pembiayaan operasi yang diperbolehkan.

"Untuk ginjal secara etik kedokteran nggak boleh membayar, harus free. Melanggar etik itu kalau di kami," ujarnya.

Dan saat proses transpalansi organ dalam, tambah dia, terdapat banyak proses yang harus dilalui. Artinya tidak bisa serta-merta menjual ginjal.

"Kalau proses organ donor itu sangat banyak prosesnya. Mulai ada tes wawancara, psikologi, match ginjalnya, cek status kesehatan pendonor, nggak boleh asal dan tidak sehat," jelasnya.

Saat proses wawancara pun akan ditanya motivasinya saat akan mendonorkan organ dalam tubuhnya. Jika tujuan dan motivasinya untuk mendapatkan uang, dia memastikan hal itu tidak akan lolos.

"Ada persyaratan dan timnya untuk organ transplan. Pendonor dites psikologisnya, ada yang sampai nangis-nangis nggak lolos jadi pendonor," pungkasnya.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini