"Selain adanya laporan dari masyarakat, razia ini juga berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang penertiban pelajar," jawab Rustin, Selasa (4/10/2022).
Dari beberapa lokasi kafe dan bilyard, petugas mendapati sebanyak 14 pelajar. Mereka berasal dari lembaga pendidikan SMP dan SMK di wilayah Blitar selatan. Seperti dari Kademangan dan Ngeni. Walaupun saat terciduk mereka tidak memakai seragam, namun para petugas sudah hafal dengan sikap mereka yang grogi ketika ditanya.
"Mereka pakai celana pendek dan sandalan. Begitu kami tanya, gugup. Kami langsung geledah tasnya, dan benar. Seragamnya dimasukkan ke dalam tas," ungkapnya.
Ke-14 pelajar ini kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Sutojayan. Mereka didata, kemudian diberi pengarahan kedisiplinan sebagai pelajar. Pihak Satpol PP lalu menghubungi Kepala sekolah mereka dan guru BK, agar menjemput anak didiknya.
"Selanjutnya kami kembalikan ke sekolah masing-masing. Karena ranah pendidikan merupakan kewenangan lembaga pendidikan dan orang tua masing-masing," tandasnya.
Razia penertiban pelajar ini, tambah Rustin, akan secara kontinyu dilakukan.
Selain sebagai bagian penegakkan perda, juga untuk meminimalisir jumlah pelajar yang bolos saat jam pelajaran sekolah berlangsung.
Social Header