Breaking News

Mahfud Md Bongkar Borok Polri Dan Penegakan Hukum Di Indonesia



Surabaya, reporter.com - Menkopolhukam Mahfud Md menyentil soal gagalnya pembangunan mental legal structure atau reformasi penegakan hukum di Indonesia. Termasuk aturan di Polri hingga proses penangkapan narkoba.

"Teori sudah habis. Ndak usah berdebat lagi. Setiap ada seminar harus begini dibuat undang-undang, akhirnya hukumnya tumpang tindih, situasi tidak berubah. Karena kita gagal di dalam pembangunan mental legal structure," kata Mahfud di acara Forum Rektor Indonesia (FRI) 2022 di Unair, Minggu (30/10/2022).

Dalam paparannya kepada para rektor di Indonesia, Mahfud juga menyinggung tentang aturan yang ada di tubuh Polri sendiri. Bahkan tugas Propam Polri yang harusnya menertibkan justru tidak tertib.

"Kurang apa coba di Polri itu hebat dan ketatnya? Bobol. Propam kan untuk menertibkan Polri, justru dia yang tidak tertib," ujarnya.

Mahfud menjelaskan jika di Polri dibuat berbagai aturan agar tidak sampai ada penyelundupan. Kemudian tidak sampai ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana narkoba. Di mana aturan itu banyak melibatkan polisi.

"Artinya banyak melibatkan hakim, jaksa, itu persoalan kita ada di legal structure. Kita ndak perlu lagi buat rekomendasi buat hukum ini, ini, sudah ada semua. Sudah habis," jelasnya.

Mahfud mengatakan jika dahulu dikatakan harus ada undang-undang pencucian uang. Setelah dibuat, pencucian uang justru semakin banyak. Ini karena ada undang-undang yang sudah dibuat, jika tidak ada maka bisa langsung ditangkap.

"Kalau ada undang-undang dia tahu caranya. Isinya (kelemahan UU) pencucian uang begini, kita pakai ini saja," tambahnya.

Sama halnya dengan penangkapan narkoba. Di mana ketika dilimpahkan ke lembaga lainnya, kasusnya bisa hilang begitu saja.

"Penangkapan narkoba kita nangkap sekian, polisi nangkap sekian, BNN nangkap sekian, jual beli narkoba, pengedaran narkoba. Masuk BNN tiba-tiba kasusnya hilang, pindah. Ndak jelas lagi mau ke mana. Ini persoalan kita," katanya.(red.dn)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini