Breaking News

Pengroyokan Di Beberapa Daerah Kabupaten Kediri yang Dipicu Oleh Adanya Dendam Antar Perguruan Pencak Silat

 

Kediri,reporter.com - Awal mula kejadian sekitar tanggal 17 September 2022,SATRESKIM POLRES Kediri berhasil mengungkap 5 kejadian. Yang dimana kejadian ini saling berkolerasi dari beberapa kelompok Pencak Silat. Di saat kejadian sedang ada pesta rakyat terjadinya konvoi yang diikuti kelompok LIGAS (Lingkungan Ganas) yang terdiri dari berbagai macam anggota perguruan Pencak Silat.

Pada saat konvoi tersebut ada salah satu korban dari salah satu perguruan Pencak Silat yakni dari Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti. Setelah itu SATRESKIM POLRES Kediri berhasil mengungkap kejadian tersebut jika kelompok perguruan IKSPI ini mencari keadilan untuk ikatan persaudaraannya, dari situ yang bersangkutan melaksanakan patroli atau sweeping.

Kemudian pada tanggal 19 September 2022, tepatnya di wilayah Papar terjadilah kejadian pembacokan yang dilakukan oleh anggota Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dan yang menjadi korban adalah anggota dari Persaudaraan Setia hati Terate (PSHT). 

"Pemicu kejadian ini adalah adanya mencari keadilan dalam satu perkara yang dimana korban adalah keluarga dari kelompok tersebut" tegas bapak Rizkika Atmadha Putra SIK


Pada tanggal 25 September 2022 terjadi pesta rakyat di diwilayah Kras Kabupaten Kediri, tepatnya jam 04.00 dini hari terjadilah pengroyokan kembali yang menimbulkan adanya korban dari perguruan Pagar Nusa (PN) dan pelaku dari anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Secara keseluruhan ada 15 tersangka yakni ada 4 diantaranya adalah anak-anak dan 11 diantaranya adalah pelaku dewasa. Maka dari itu untuk kejadian yang beriringan di Kabupaten Kediri tersebut dapat diatasi oleh SATRESKIM POLRES Kediri.

Untuk pelaku yang berada di TKP daerah Papar berasal dari luar daerah yakni Lamongan dan Jombang. Kemudian untuk pelaku yang berada di TKP daerah Kras dan Kandat berasal dari Tulungagung. Untuk TKP terakhir yang terdiri dari Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah warga Kediri dan warga Tulungagung.

"Kita juga akan tetap buru siapapun itu pelakunya, selama itu mengganggu keaktivan masyarakat, akan tetap kami proses" tegas bapak Rizkika Atmadha Putra SIK


Semua korban mengalami kekerasan dan untuk korban dari Papar mengalami luka bacokan di bagian tangan dan sekarang sudah bisa beraktivitas kembali.

Untuk pelaku pengroyokan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara karena salah satu dari pelaku ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kejadian sebelumnya berada di Jombang. (hum.retdl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini