Breaking News

Langsung Diteliti, Jaksa Baru Terima Berkas Perkara Istri Sambo

  

Jakarta, reporter.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pagi ini. Jaksa mulai akan meneliti berkas perkara Putri yang kini berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jampidum Fadil Zumhana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa juga telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti berkas perkara tersebut.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," ujarnya.

Diketahui, Kejagung juga telah menerima berkas 4 tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Fadil mengatakan berkas 4 tersangka itu belum dikembalikan ke penyidik Polri karena jaksa masih menyusun petunjuk jaksa secara tertulis. Kejagung bakal terus berkoordinasi agar berkas keempat tersangka segera dinyatakan lengkap.

"Belum dikembalikan karena kami belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit atau lengkap sehingga untuk itu kita lakukan koordinasi, ekspose berkali-kali dengan penyidik. Nanti kami akan kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," ungkapnya. (red.mrhs)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini