“Negara di Dalam Negara?” Larangan Perhutani Tuai Sorotan Publik



 Isu larangan pembangunan KDKMP di kawasan hutan Kediri memunculkan istilah “negara di dalam negara” di tengah perbincangan publik. Sorotan tertuju pada Perum Perhutani KPH Kediri yang melarang kegiatan sebelum izin pelepasan kawasan diterbitkan.

Sebagian masyarakat menilai kawasan hutan merupakan aset negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program nasional. Namun di sisi lain, pengelolaan hutan memang berada dalam kewenangan lembaga yang memiliki aturan tersendiri.

Desa Manggis menjadi contoh nyata dampak kebijakan tersebut. Kepala desa setempat menyatakan bahwa pembangunan belum dapat dimulai karena masih menunggu kejelasan aturan dari pusat.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah mengirimkan surat permohonan izin dan meminta dilakukan peninjauan lapangan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hasil pemeriksaan teknis kemudian menjadi dasar laporan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Hingga kini, keputusan final masih menunggu persetujuan resmi.

Polemik ini memperlihatkan pentingnya harmonisasi kebijakan antara percepatan pembangunan desa dan regulasi pengelolaan hutan negara agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih kewenangan.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini