KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  


JAKARTA reporter.web.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, meliputi uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait, namun pemilik aset belum diungkap karena masih dalam penyidikan. Penyitaan ini sekaligus menjadi langkah awal pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Kasus ini terkait dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Aturan menetapkan kuota khusus 8 persen dan reguler 92 persen, sehingga idealnya kuota khusus 1.600 dan reguler 18.400.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Kementerian Agama membagi kuota menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, menyalahi ketentuan yang berlaku.

Penyidikan KPK telah memanggil saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan asosiasi penyelenggara haji. Penggeledahan juga dilakukan di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk eks Menteri Agama Yaqut, staf khususnya, dan pengusaha biro perjalanan haji. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran uang dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini